Fakta Keberadaan Covid-19 Varian Omicron, Apakah Nyata?

Omicron (B.1.1.529) merupakan satu diantara banyak jenis varian dari virus Covid-19 yang dilaporkan pertama kali di negara Afrika Selatan. Virus ini memiliki sifat cepat menular dan sangat mempengaruhi sistem kekebalan tubuh, tingkat keparahan, diagnosis, dan efektivitas vaksinasi. Ditinjau dari pasien varian omicron rawat inap lebih rendah dibandingkan dengan varian delta. Varian omicron tetap berisiko menyebabkan gejala berat pada kasus rentan seperti beberapa orang yang belum di vaksinasi, orang dengan penyakit penyerta pernapasan, dan lansia. 


Dikutip dari World Health Organization (WHO) pada 26 November 2021 telah menetapkan Bahwa varian omicron sebagai Varian of Concern (VoC) yang memiliki tingkat penularan yang tinggi. Dilihat dari tingkat keparahannya masih belum dapat dipastikan apakah infeksi Covid-19 varian omicron dapat menyebabkan penyakit serius dibandingkan jenis varian lainnya. Dilansir dari Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan menyebutkan bahwa ada potensi reinfeksi pada orang yang sebelumnya terinfeksi Covid-19 dapat terinfeksi kembali akibat varian omicron, risiko reinfeksi diperkirakan mencapai 5,4 kali lebih tinggi dari pada varian delta.


Dikutip dari Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan bahwa ada kemungkinan penurunan efektivitas vaksin yang ditunjukkan dengan penemuan kasus breakthrough atau terinfeksi Covid-19 walaupun sudah mendapatkan pelayanan vaksinasi. Vaksin yang ada saat ini masih sangat efektif dalam mencegah penyakit yang berat. Kasus yang belum mendapatkan vaksinasi memiliki potensi lebih besar menularkan kepada keluarga dan lingkungannya.


TANDA DAN GEJALA

Berdasarkan sumber dari Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan menyebutkan bahwa belum diketahui secara pasti terkait perbedaan tanda dan gejala klinis dengan varian lainnya. Varian omicron dapat menimbulkan berbagai derajat keparahan mulai dari ringan, sedang, dan berat. Gejala yang dilaporkan antara lain:

  1. Demam
  2. Batuk
  3. Kelelahan
  4. Pilek 
  5. Nyeri Tenggorokan 
  6. Sakit Kepala

PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan dalam Surat Ederan (SE) tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian omicron antara lain:


1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelanggarakan pelayanan Covid-19.


2. Kasus probable dan konfirmasi varian omicron sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut:

  • Probable varian omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang habil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian omicron
  • Konfirmasi varian omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif omicron SARs-CoV-2  
3. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian omicron yang ditemukan harus sager dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam nutuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dilakukan karantina selama 10 harı di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT). Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) sesuai dengan keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.

4. Kontak erat sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalar orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian omicron. Untuk menemukan kontak erat varian omicron antara lain:
  • Pada kasus probable atau terkonfirmasi varian omicron bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul
  • Pada kasus probable atau terkonfirmasi varian omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya 
5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian omicron sebagai berikut:
  • Pada kasus yang tidak bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam
  • Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam
6. Dinas kesehatan provins dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus varian omicron. Pencatatan dan pelaporan kasus varian omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.


7. Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Post a Comment

Previous Post Next Post